Friday, July 26, 2024

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Jaga Keamanan Data Pribadi!

 Assalamualaikum

Halo semua, saya yakin nih banyak diantara kalian mengetahui istilah PINJOL? 
Yup, Pinjol atau Pinjaman Online atau Pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Menarik?? Pastinya banyak yang menjawab, Iyaaaaa...


Selain butuh dana segar secara cepat, banyak alasan orang menggunakan pinjol, diantaranya:

  • Tidak Paham Lembaga Keuangan 
  • Tidak Punya Akses Ke Lembaga Keuangan
  • Tidak Sadar Bahaya
  • Blacklist BI Checking


Tapiii, banyak hal yang harus dipertimbangkan jika memang pada akhirnya akan menggunaan pinjol. Harus diketahui hal apa saja yang bisa terjadi jika mengunakan pinjol. Anugerah atau musibah jika menggunakan pinjol?


Oleh karena itu, pada Senin 22 Juli 2024 bertempat di Taman Benyamin Syuaib Jatinegara, diadakan acara sosialisasi OJK dan Komisi XI DPR mengambil tajuk pembahasan "Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Pinjaman Online Ilegal" yang dihadiri oleh 150 orang dari wartawan, komunitas blogger dan pemerhati masalah OJK dengan pembicara Agung Budi Prasetya, ST, M. Eng, Ph.D dari Institut Teknologi Tangerang Selatan.


Pinjol bisa menjadi anugerah jika dipergunakan dengan bijaksana, statusnya legal dan transparan. Pinjol legal biasanya:

  • terbuka mengenai bunga dan denda maksimal yang dikenakan.
  • wajib mengikuti sertifikasi atau aturan penagih dari AFPI
  • perlu tau tujuan pinjaman dan butuh dokumen untuk credit scoring
  • menyediakan saran pengaduan dan wajib ditindaklanjut serta lapor ke OJK dan AFPI
  • Hanya diizinkan mengases Camera, Microphone dan Location (CEMILAN) pada HandPhone pengguna.


Dan tentu saja kebalikannya, akan menjadi musibah jika statusnya ilegal.
Pinjol Ilegal biasanya:
  • tidak transparan dan kerap kenakan bunga dan denda yang sanat besar
  • menagih dengan cara yang kasar, mengancam, tidak manusiawi dan melanggar hukum
  • cenderung sangat mudah dan tanpa tanya keperluan meminjam
  • biasanya tidak menanggapi aduan pengguna dengan baik
  • minta akses seluruh hal pribadi dalam handphone pengguna yang disalahgunakan untuk penagihan

Nah, ada poin yang dibahas juga nih, yaitu lindungi data personal. Taukah gaes, apa saja sih data personal itu? Data personal meliputi:
  • data identitas diri
  • riwayat pendidikan
  • data keuangan pribadi
  • riwayat kesehatan
  • data pada platform digital (akun sosmed, email, dll)
  • data pada komputer pribadi
  • data kepegawaian

Dari data personal yang tidak terjaga dengan baik, bisa terjadi serangan cyber security lho. 
Bagaimana cara menghindari serangan cyber security?
  • update perangkat lunak secara teratur
  • gunakan sandi yang kuat dan unik
  • jangan membuka lampiran atau tautan dari sumber uang tidak dikenal
  • waspadai tanda-tanda phising
  • gunakan layanan internet yang terpercaya
  • gunakan 2 step authentication pada semua akun social media
  • hindari menggunakan layanan publik yang tidak terjamin keamanannya seperti WiFi publik dengan tingkat proteksi rendah
  • gunakan aplikasi yang menjamin data di enkripsi atau disandikan
  • berhati-hati dalam membagikan data pribadi

Hal yang harus dilakukan jika terlanjur terjerat pinjol ilegal
  1. segera lunasi
  2. laporkan ke Satgas Waspada Investigasi dan Kepolisian
  3. jika tidak sanggup membayar, ajukan keringanan seperti keringanan bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain
  4. jangan mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama
  5. jika mendapat penagihan tidak beretika, segera:
    • blokir semua nomor kontak yang mengirim teror
    • beritahu seluruh kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal agar diabaikan
    •  lapor ke polisi
    • lampirkan laporan ke polisi ke kontak penagih yang masih muncul

Pinjol dapat menjerat semua kalangan, berhati_hati dan bijak dalam memilih adalah yang utama. Semoga kita semua terlindung dari pihak yang tidak bertanggungjawab, aamiin.